Selasa, 20 Januari 2009

ROKOK

MAKANAN YANG DIHARAMKAN (haramkah anjing itu?)

1. Al Baqoroh : 173

$yJ¯RÎ)
tP§ym
ãNà6øn=tæ
sptGøŠyJø9$#
tP¤$!$#ur
zNóss9ur
͍ƒÌYÏø9$#
!$tBur
¨@Ïdé&
¾ÏmÎ/
ÎŽötóÏ9
«!$#
(
Ç`yJsù
§äÜôÊ$#
uŽöxî
8ø$t/
Ÿwur
7Š$tã
Ixsù
zNøOÎ)
Ïmøn=tã
4
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
íÏm§
ÇÊÐÌÈ

173. Sesungguhnya Allah HANYA mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Al A'roof 157

@Ïtäur
ÞOßgs9
ÏM»t6Íh©Ü9$#
ãPÌhptäur
ÞOÎgøŠn=tæ
y]Í´¯»t6yø9$#

,…… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …..

  1. SAHIH MUSLIM


     

‏ ‏حدثنا ‏ ‏سفيان بن عيينة ‏ ‏عن ‏ ‏الزهري ‏ ‏عن ‏ ‏أبي إدريس ‏ ‏عن ‏ ‏أبي ثعلبة ‏ ‏قال ‏ 
‏نهى النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏عن أكل كل ذي ‏ ‏ناب من ‏ ‏السبع ‏ 
‏زاد ‏ ‏إسحق ‏ ‏وابن أبي عمر ‏ ‏في حديثهما قال ‏ ‏الزهري ‏ ‏ولم نسمع بهذا حتى قدمنا ‏ ‏الشام ‏

Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata: 
Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3570

4. SAHIH MUSLIM


و حدثنا ‏ ‏ابن أبي عمر ‏ ‏حدثنا ‏ ‏سفيان ‏ ‏عن ‏ ‏أيوب ‏ ‏عن ‏ ‏محمد ‏ ‏عن ‏ ‏أنس ‏ ‏قال ‏ 
‏لما فتح رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏خيبر ‏ ‏أصبنا حمرا خارجا من القرية فطبخنا منها فنادى منادي رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏ألا ‏ ‏إن الله ورسوله ينهيانكم عنها فإنها رجس من عمل الشيطان ‏ ‏فأكفئت ‏ ‏القدور بما فيها وإنها لتفور بما فيها 

Hadits riwayat Anas ra, ia berkata :

Ketika Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan


 

5. QS AL MAIDAH 90

$pkšr'¯»tƒ
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsƒø:$#
çŽÅ£øŠyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãs9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
ÇsÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ

90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.


 

HARAMKAH MEROKOK ?

Rokok memang sesuatu yang tidak dijumpai pada jaman Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam, akan tetapi agama islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.  

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


" (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka {574}. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. 
(Q.S AL A'RAAF ayat 157) "

Bukankah rokok termasuk barang yang buruk, berbahaya dan berbau tidak enak?


 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


" Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(Q.S Al Baqarah ayat 195) "

Merokok dapat menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya, yang artinya menjatuhkan diri kedalam kebinasaan.


 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(Q.S An Nisaa ayat 29) "


 

Merokok jelas merupakan usaha untuk bunuh diri secara perlahan-lahan.


 


 


 


 


 


 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. 
(Q.S Al Isra 27) "

Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang.


 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang makanan penduduk neraka:



" Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar. "

Demikian pula dengan rokok, tidak menggemukan dan tidak pula menghilangkan lapar.


 

Dan banyak hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :

" Sesungguhnya Alloh membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya
(HR. Bukhari dan Muslim) "

Merokok termasuk membuang harta.


 

Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :

"Setiap dosa (umatku) dimaafkan (akan diampuni) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.
(HR. Bukhari dan Muslim) "

Para perokok melakukannya dengan terang-terangan tanpa rasa malu dan bahkan mereka sering mengajak orang untuk merokok.


 

Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :

" Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya. "

Bau dari asap rokok jelas-jelas sangat mengganggu baik itu keluarga kita ataupun tetangga kita terutama malaikat dan orang-orang yang sholat di masjid.


 

Demikian sedikit gambaran dari dalil-dalil dan hadits berkaitan dengan haramnya rokok menurut islam. Semoga bisa menjadi motivasi dan kiat untuk berhenti merokok. Berhenti merokok karena Alloh dan untuk mendapat ridhoNya.


 


 


 


 


 

MAKANAN YANG DIHARAMKAN

(haramkah anjing itu?)

1. Al Baqoroh : 173

$yJ¯RÎ)
tP§ym
ãNà6øn=tæ
sptGøŠyJø9$#
tP¤$!$#ur
zNóss9ur
͍ƒÌYÏø9$#
!$tBur
¨@Ïdé&
¾ÏmÎ/
ÎŽötóÏ9
«!$#
(
Ç`yJsù
§äÜôÊ$#
uŽöxî
8ø$t/
Ÿwur
7Š$tã
Ixsù
zNøOÎ)
Ïmøn=tã
4
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
íÏm§
ÇÊÐÌÈ

173. Sesungguhnya Allah HANYA mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Al A'roof 157

@Ïtäur
ÞOßgs9
ÏM»t6Íh©Ü9$#
ãPÌhptäur
ÞOÎgøŠn=tæ
y]Í´¯»t6yø9$#

,…… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …..

  1. SAHIH MUSLIM


     

‏ ‏حدثنا ‏ ‏سفيان بن عيينة ‏ ‏عن ‏ ‏الزهري ‏ ‏عن ‏ ‏أبي إدريس ‏ ‏عن ‏ ‏أبي ثعلبة ‏ ‏قال ‏ 
‏نهى النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏عن أكل كل ذي ‏ ‏ناب من ‏ ‏السبع ‏ 
‏زاد ‏ ‏إسحق ‏ ‏وابن أبي عمر ‏ ‏في حديثهما قال ‏ ‏الزهري ‏ ‏ولم نسمع بهذا حتى قدمنا ‏ ‏الشام ‏

Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata: 
Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3570

4. SAHIH MUSLIM


و حدثنا ‏ ‏ابن أبي عمر ‏ ‏حدثنا ‏ ‏سفيان ‏ ‏عن ‏ ‏أيوب ‏ ‏عن ‏ ‏محمد ‏ ‏عن ‏ ‏أنس ‏ ‏قال ‏ 
‏لما فتح رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏خيبر ‏ ‏أصبنا حمرا خارجا من القرية فطبخنا منها فنادى منادي رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏ألا ‏ ‏إن الله ورسوله ينهيانكم عنها فإنها رجس من عمل الشيطان ‏ ‏فأكفئت ‏ ‏القدور بما فيها وإنها لتفور بما فيها 

Hadits riwayat Anas ra, ia berkata :

Ketika Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan

Senin, 12 Januari 2009

PROFESOR

Selasa, 13 Juni 2006


 


Profesor Bukan "Gelar'' Akademik


 


 


 

Kapan waktunya seorang profesor tetap dibolehkan menggunakan kata "Prof" di depan namanya. Kerancuan ini antara lain

dipicu antara lain oleh pewisudaan 148 tenaga peneliti yang telah mencapai Ahli

Peneliti Utama dalam lingkungan Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia

(LIPI) awal Januari lalu. Tidak jarang di kalangan akademik sendiri ada yang

beranggapan bahwa profesor adalah gelar akademik tertinggi di PT, bahkan

Mendiknas Prof Dr Bambang Sudibjo, entah keseleo atau wartawan yang sala

h kutip dalam satu wawancara juga menyebut ''gelar Profesor'' (Tempo, April

2006). Di kota-kota besar juga sering kita temukan nama jalan atau gedung

dengan nama-nama orang ternama yang sudah almarhum seperti Jalan Prof Muhammad Yamin SH, RSU Prof Dr Yulianto Saroso (RS untuk penanganan kasus Flu Burung Jakarta), bahkan Jalan di Kampus Unri Binawidya Panam juga ada Jalan Prof Dr. Mukhtar Luthfi (almarhum).


 


Berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat mengangkat Guru Besar atau

Profesor. Seorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen

yang memiliki kualifikasi doktor (UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen).

Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi

yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Profesor mempunyai kewajiban

khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebar luaskan gagasannya untuk

mencerahkan masyarakat.

Jelas kiranya, bahwa Guru Besar atau Profesor bukanlah gelar akademik tertinggi tetapi adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen

yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi yang diakui pemerintah dan

masyarakat serta melaksanakan ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar,

meneliti dan mengabdi kepada masyarakat).


 

Itulah sebabnya Surat Keputusan

Bersama Nomor 128/2004 antara Menteri Negara PAN, Menteri Pendidikan Nasional

dan Menteri Riset dan Terknologi tentang Jabatan Fungsional Peneliti dalam bentuk

pemberian (gelar?) Profesor Riset bagi para peneliti APU pada LIPI yang hanya

melakukan penelitian, saat ini dipersoalkan oleh kalangan perguruan tinggi

(Forum Rektor) dan diusulkan untuk dicabut.


 

Batas usia pensiun Profesor adalah 65 tahun, dan dapat diperpanjang

sampai usia 70 tahun setelah memenuhi persyaratan dan tata cara perpanjangan

usia pensiun. Antara lain syaratnya adalah harus memiliki gelar doktor

(Permendiknas No 27/2005).

Profesor yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi Profesor Emeritus di PT yang bersangkutan sebagai penghargaan istimewa dari Senat PT. Bahkan seorang Profesor yang memiliki karya

ilmiah yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan

internasional dapat diangkat menjadi Profesor Paripurna.


 


Sebutan Profesor atau guru besar, hanya dipergunakan selama yang

bersangkutan masih aktif bekerja(sebagai pendidik/pengajar) di PT nya (UU No

20/2003/SISDIKNAS).

Sedangkan Profesor yang dipekerjakan di PT Swasta yang

diakui pemerintah untuk dapat diperpanjang usia pensiun dan diangkat menjadi

Profesor Emeritus harus diusulkan oleh PT nya kepada Mendiknas melalui Kopertis

dengan persyaratan dan tatacara pengusulan seperti yang berlaku pada PT Negeri.


 

Karenanya seorang Profesor yang telah pensiun, secara akademik tidak berhak

lagi menuliskan kata ''Prof'' di depan namanya, apalagi untuk nama jalan

ataupun nama sarana lainnya. Bahkan ada profesor yang karena kesibukannya

bertugas sebagai birokrat sehingga tidak ada waktu untuk melaksanakan Tri

Dharma PT, yang bersangkutan menanggalkan sebutan Profesor di depan namanya.

***


 

Adnan Kasry, Guru Besar Manajemen Sumberdaya Perairan dan dosen Ilmu-ilmu

Lingkungan Program Pasca Sarjana Univeritas Riau


 

[Non-text portions of this message have been removed]