MAKANAN YANG DIHARAMKAN (haramkah anjing itu?)
1. Al Baqoroh : 173
$yJ¯RÎ)
tP§ym
ãNà6øn=tæ
sptGøyJø9$#
tP¤$!$#ur
zNóss9ur
ÍÌYÏø9$#
!$tBur
¨@Ïdé&
¾ÏmÎ/
ÎötóÏ9
«!$#
(
Ç`yJsù
§äÜôÊ$#
uöxî
8ø$t/
wur
7$tã
Ixsù
zNøOÎ)
Ïmøn=tã
4
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
íOÏm§
ÇÊÐÌÈ
173. Sesungguhnya Allah HANYA mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Al A'roof 157
@Ïtäur
ÞOßgs9
ÏM»t6Íh©Ü9$#
ãPÌhptäur
ÞOÎgøn=tæ
y]Í´¯»t6yø9$#
,…… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …..
- SAHIH MUSLIM
حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري عن أبي إدريس عن أبي ثعلبة قال
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السبع
زاد إسحق وابن أبي عمر في حديثهما قال الزهري ولم نسمع بهذا حتى قدمنا الشام
Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3570
4. SAHIH MUSLIM
و حدثنا ابن أبي عمر حدثنا سفيان عن أيوب عن محمد عن أنس قال
لما فتح رسول الله صلى الله عليه وسلم خيبر أصبنا حمرا خارجا من القرية فطبخنا منها فنادى منادي رسول الله صلى الله عليه وسلم ألا إن الله ورسوله ينهيانكم عنها فإنها رجس من عمل الشيطان فأكفئت القدور بما فيها وإنها لتفور بما فيها
Hadits riwayat Anas ra, ia berkata :
Ketika Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan
5. QS AL MAIDAH 90
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
HARAMKAH MEROKOK ?
Rokok memang sesuatu yang tidak dijumpai pada jaman Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam, akan tetapi agama islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
" (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka {574}. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
(Q.S AL A'RAAF ayat 157) "
Bukankah rokok termasuk barang yang buruk, berbahaya dan berbau tidak enak?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
" Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(Q.S Al Baqarah ayat 195) "
Merokok dapat menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya, yang artinya menjatuhkan diri kedalam kebinasaan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(Q.S An Nisaa ayat 29) "
Merokok jelas merupakan usaha untuk bunuh diri secara perlahan-lahan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
(Q.S Al Isra 27) "
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang makanan penduduk neraka:
" Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar. "
Demikian pula dengan rokok, tidak menggemukan dan tidak pula menghilangkan lapar.
Dan banyak hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.
Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
" Sesungguhnya Alloh membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya
(HR. Bukhari dan Muslim) "
Merokok termasuk membuang harta.
Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
"Setiap dosa (umatku) dimaafkan (akan diampuni) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.
(HR. Bukhari dan Muslim) "
Para perokok melakukannya dengan terang-terangan tanpa rasa malu dan bahkan mereka sering mengajak orang untuk merokok.
Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
" Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya. "
Bau dari asap rokok jelas-jelas sangat mengganggu baik itu keluarga kita ataupun tetangga kita terutama malaikat dan orang-orang yang sholat di masjid.
Demikian sedikit gambaran dari dalil-dalil dan hadits berkaitan dengan haramnya rokok menurut islam. Semoga bisa menjadi motivasi dan kiat untuk berhenti merokok. Berhenti merokok karena Alloh dan untuk mendapat ridhoNya.