Senin, 12 Januari 2009

PROFESOR

Selasa, 13 Juni 2006


 


Profesor Bukan "Gelar'' Akademik


 


 


 

Kapan waktunya seorang profesor tetap dibolehkan menggunakan kata "Prof" di depan namanya. Kerancuan ini antara lain

dipicu antara lain oleh pewisudaan 148 tenaga peneliti yang telah mencapai Ahli

Peneliti Utama dalam lingkungan Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia

(LIPI) awal Januari lalu. Tidak jarang di kalangan akademik sendiri ada yang

beranggapan bahwa profesor adalah gelar akademik tertinggi di PT, bahkan

Mendiknas Prof Dr Bambang Sudibjo, entah keseleo atau wartawan yang sala

h kutip dalam satu wawancara juga menyebut ''gelar Profesor'' (Tempo, April

2006). Di kota-kota besar juga sering kita temukan nama jalan atau gedung

dengan nama-nama orang ternama yang sudah almarhum seperti Jalan Prof Muhammad Yamin SH, RSU Prof Dr Yulianto Saroso (RS untuk penanganan kasus Flu Burung Jakarta), bahkan Jalan di Kampus Unri Binawidya Panam juga ada Jalan Prof Dr. Mukhtar Luthfi (almarhum).


 


Berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat mengangkat Guru Besar atau

Profesor. Seorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen

yang memiliki kualifikasi doktor (UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen).

Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi

yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Profesor mempunyai kewajiban

khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebar luaskan gagasannya untuk

mencerahkan masyarakat.

Jelas kiranya, bahwa Guru Besar atau Profesor bukanlah gelar akademik tertinggi tetapi adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen

yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi yang diakui pemerintah dan

masyarakat serta melaksanakan ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar,

meneliti dan mengabdi kepada masyarakat).


 

Itulah sebabnya Surat Keputusan

Bersama Nomor 128/2004 antara Menteri Negara PAN, Menteri Pendidikan Nasional

dan Menteri Riset dan Terknologi tentang Jabatan Fungsional Peneliti dalam bentuk

pemberian (gelar?) Profesor Riset bagi para peneliti APU pada LIPI yang hanya

melakukan penelitian, saat ini dipersoalkan oleh kalangan perguruan tinggi

(Forum Rektor) dan diusulkan untuk dicabut.


 

Batas usia pensiun Profesor adalah 65 tahun, dan dapat diperpanjang

sampai usia 70 tahun setelah memenuhi persyaratan dan tata cara perpanjangan

usia pensiun. Antara lain syaratnya adalah harus memiliki gelar doktor

(Permendiknas No 27/2005).

Profesor yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi Profesor Emeritus di PT yang bersangkutan sebagai penghargaan istimewa dari Senat PT. Bahkan seorang Profesor yang memiliki karya

ilmiah yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan

internasional dapat diangkat menjadi Profesor Paripurna.


 


Sebutan Profesor atau guru besar, hanya dipergunakan selama yang

bersangkutan masih aktif bekerja(sebagai pendidik/pengajar) di PT nya (UU No

20/2003/SISDIKNAS).

Sedangkan Profesor yang dipekerjakan di PT Swasta yang

diakui pemerintah untuk dapat diperpanjang usia pensiun dan diangkat menjadi

Profesor Emeritus harus diusulkan oleh PT nya kepada Mendiknas melalui Kopertis

dengan persyaratan dan tatacara pengusulan seperti yang berlaku pada PT Negeri.


 

Karenanya seorang Profesor yang telah pensiun, secara akademik tidak berhak

lagi menuliskan kata ''Prof'' di depan namanya, apalagi untuk nama jalan

ataupun nama sarana lainnya. Bahkan ada profesor yang karena kesibukannya

bertugas sebagai birokrat sehingga tidak ada waktu untuk melaksanakan Tri

Dharma PT, yang bersangkutan menanggalkan sebutan Profesor di depan namanya.

***


 

Adnan Kasry, Guru Besar Manajemen Sumberdaya Perairan dan dosen Ilmu-ilmu

Lingkungan Program Pasca Sarjana Univeritas Riau


 

[Non-text portions of this message have been removed]

Tidak ada komentar: